Gambar Sampul PPKn · Bab IV Pemilu dan Pilkada
PPKn · Bab IV Pemilu dan Pilkada
Teguh

22/08/2021 16:10:54

SD 6 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

PKn Kelas 6 SD/MI

4949

4949

49

Sumber: www.indonesia.org.bn

Gambar 4.1 Pemilihan umum

Perhatikan gambar di atas! Barangkali kamu sudah tidak asing dengan kegiatan

tersebut. Dulu kegiatan seperti itu, hanya berlangsung sekali dalam lima tahun. Saat ini

setelah Undang-undang Dasar 1945 diamandemen. Kegiatan tersebut tidak hanya

berlangsung sekali dalam lima tahun.

PP

PP

P

emilu dan Pilk

emilu dan Pilk

emilu dan Pilk

emilu dan Pilk

emilu dan Pilk

adaada

adaada

ada

IVIV

IVIV

IV

PKn Kelas 6 SD/MI

5050

5050

50

Pemilu dan Pilkada

Pemilu

Pilkada

(Pemilihan Kepala

Daerah dan wakil

Kepala Daerah)

Pentingnya penyelenggara

Pemilu

Tujuan, jenis, dan asas

pelaksanaan pemilu

Penyelenggara dan peserta

Pemilu

Penghitungan dan pemungutan

suara ulang, serta pemilu

lanjutan dan susulan

Pengawasan dan pemantauan

pemilu

Arti dan kedudukan Pilkada

Asas pelaksanaan pilkada

Penyelenggara dan

Pelaksanaan Pilkada

Tahapan-tahapan pelaksanaan

pilkada

Pengawasan dan pemantauan

pilkada

Tahap-tahapan pelaksanaan

pemilu

PP

PP

P

eta Keta K

eta Keta K

eta K

onseonse

onseonse

onse

pp

pp

p

TT

TT

T

ujuan Pujuan P

ujuan Pujuan P

ujuan P

embelajar

embelajar

embelajar

embelajar

embelajar

anan

anan

an

Setelah mempelajari bab ini, siswa dapat:

1.

memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia dan

2.

menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada.

PKn Kelas 6 SD/MI

5151

5151

51

A.A.

A.A.

A.

PP

PP

P

emilu (Pemilu (P

emilu (Pemilu (P

emilu (P

emilihan Um

emilihan Um

emilihan Um

emilihan Um

emilihan Um

um)um)

um)um)

um)

Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemerintahan

yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara-negara yang menganut sistem

demokrasi senantiasa akan menyelenggarakan Pemilu (demokrasi berasal dari bahasa

Yunani

demos

artinya rakyat, dan

kratei

yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini

merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan demokrasi.

1. Pentingnya Penyelenggaraan Pemilu

Mengapa Pemilu penting? Tidak lain karena Pemilu sebagai salah satu sarana

peran serta rakyat dalam sistem pemerintahan. Pemilu memiliki kedudukan yang

penting, yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara dewasa yang telah

memiliki hak pilih, akan memberikan hak pilih suaranya untuk siapa yang akan

memerintah.

Di setiap negara, tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum berbeda-beda. Hal

tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kondisi negara bersangkutan. Namun

demikian prinsip dari Pemilu tersebut kurang lebih sama, yakni pelaksanaan dari sistem

demokrasi. Di negara Indonesia Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ketentuan-ketentuannya diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen, pasal 22 E, juga

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu.

2. Tujuan, Jenis, dan Asas Pelaksanaan Pemilu

a. Tujuan Pemilu

Tujuan Pemilu adalah untuk memilih para wakil yang duduk dalam pemerintahan

atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pemilu

juga bertujuan memilih Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah). Dengan penyelenggaraan Pemilu menandakan, bahwa sistem pemerintahan

kita menganut sistem demokrasi.

b. Jenis-jenis Pemilu

Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua

jenis yang dimaksud meliputi :

1) Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD

provinsi dan kabupaten/kota).

2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Pemilu

Jenis pemilu

Pelaksanaan pemilu

Pilkada

Peserta pemilu

Perhitungan suara

KK

KK

K

aa

aa

a

ta Kta K

ta Kta K

ta K

unciunci

unciunci

unci

PKn Kelas 6 SD/MI

5252

5252

52

c. Asas Pelaksanaan Pemilu

Dalam asas pelaksanaannya, Pemilu dilakukan dengan langsung, umum, bebas,

rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas pelaksanaan tersebut adalah sebagai

berikut.

1)

Langsung

artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memberikan

suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

2)

Umum

artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan yang sesuai,

berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki pengertian memberi jaminan

(kesempatan) secara menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa memandang

suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, daerah, pekerjaan, maupun status

sosial.

3)

Bebas

berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih, bebas

menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.

4)

Rahasia

artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya,

tidak ada pihak lain yang mengetahui.

5)

Jujur

berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu (aparat,

pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) partai politik, tim

kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain) harus bertindak jujur sesuai

peraturan.

6)

Adil

artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar dari berbagai bentuk

kecurangan.

3. Penyelenggara dan Peserta Pemilu

Dalam melaksanakan Pemilu tentu saja ada pihak penyelenggara dan ada pula

pesertanya. Siapa penyelenggara dan peserta Pemilu itu?

a. Penyelenggaraan Pemilu

Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu

adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut :

1. KPU Pusat, beranggota 11 orang.

2. KPU Provinsi, beranggota 5 orang.

3. KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk:

a. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

b. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

c. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

PKn Kelas 6 SD/MI

5353

5353

53

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU

1. Tugas dan wewenang KPU adalah :

a.

merencanakan penyelenggaraan Pemilu;

b.

menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan

Pemilu;

c.

mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua

tahapan pelaksanaan;

d.

menetapkan peserta Pemilu;

e.

menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR,

DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

f.

menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan

pemungutan suara;

g.

menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,

DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

h.

melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan

tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

2. Kewajiban KPU

a.

memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan

Pemilu;

b.

menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang

berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan

perundang-undangan;

c.

memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris

KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;

d.

menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;

e.

melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambat-

lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR

dan DPR;

f.

mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari

APBN; dan

g.

melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

SeSe

SeSe

Se

baiknybaikny

baiknybaikny

baikny

a Ka K

a Ka K

a K

amam

amam

am

u Tu T

u Tu T

u T

ahuahu

ahuahu

ahu

PKn Kelas 6 SD/MI

5454

5454

54

Kerjakan di buku tugasmu!

Ayo menunjukkan contoh

Dalam kaitannya dengan peserta Pemilu, di sekitar tempat tinggalmu mungkin banyak

jenis partai politik. Nah, cobalah kamu menunjukkan beberapa contoh partai politik

peserta Pemilu (minimal 7 partai politik).

b. Peserta Pemilu

Peserta pemilu ada dua macam, yakni partai politik dan perseorangan. Peserta

partai politik dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi

maupun kabupaten/kota. Sementara itu peserta perseorangan dalam Pemilu adalah

untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

KK

KK

K

ee

ee

e

giagia

giagia

gia

tantan

tantan

tan

Syarat-Syarat Peserta Pemilu Menurut UU No. 23 Th. 2003

tentang Pemilu

1. Partai Politik

Untuk dapat menjadi peserta Pemilu partai politik harus memenuhi syarat :

a.

diakui keberadaannya sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002

tentang Partai Politik,

b.

memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari

seluruh jumlah provinsi,

c.

memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari

jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf

b,

d.

memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau

sekurang-kurangnya 1/2000 (seperduaribu) dari jumlah penduduk pada

setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf

c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik,

SeSe

SeSe

Se

baiknybaikny

baiknybaikny

baikny

a Ka K

a Ka K

a K

amam

amam

am

u Tu T

u Tu T

u T

ahuahu

ahuahu

ahu

PKn Kelas 6 SD/MI

5555

5555

55

e.

pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus

mempunyai kantor tetap,

f.

mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

2. Perseorangan (untuk menjadi anggota DPD)

Untuk menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan

harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan :

a.

provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang

harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih,

b.

provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan

5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh

2.000 (dua ribu) orang pemilih,

c.

provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan

10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya

oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih,

d.

provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai

dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-

kurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih,

e.

provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang

harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang pemilih,

dengan catatan :

1.

tersebar sekurang-kurangnya di 25% (dua puluh lima persen) dari

jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,

2.

dukungan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tanda tangan

atau cap jempol dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas

lain yang sah,

3.

seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan

kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.

PKn Kelas 6 SD/MI

5656

5656

56

Ada beberapa tahapan dalam proses

pelaksanaan Pemilu. Tahapan-tahapan

yang dimaksud dalam proses pelaksa-

naan tersebut meliputi : a) pendaftaran

pemilih, b) kampanye Pemilu, c) pemu-

ngutan suara Pemilu, d) penghitungan

suara, e) penetapan dan pengumuman

hasil Pemilu.

Sumber: www.indonesia.org.bn

Gambar 4.2 Pelaksanaan pemilu

4. Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilu

a. Pendaftaran Pemilih

Untuk dapat ikut memberikan suara, para calon pemilih Pemilu harus terdaftar.

Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.

b. Kampanye

Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, kampanye dilakukan selama 3

minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye merupakan

ajakan dari para peserta Pemilu. Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para (calon)

pemilih serta untuk menjelaskan kepada para (calon) pemilih tentang program, visi,

serta misi.

c. Pemungutan Suara

Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan

ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan

Suara) yang sudah disediakan.

d. Penghitungan Suara

Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara.

Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan

masyarakat.

PKn Kelas 6 SD/MI

5757

5757

57

e. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu

Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU.

Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat-lambatnya 30 hari

setelah pemungutan suara.

Untuk lebih jelasnya tentang proses pelaksanaan Pemilu, perhatikan diagram berikut!

Tahapan-tahapan dalam Pemilu

Pendaftaran Pemilih

: paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan

Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai

hak pilih.

Kampanye Pemilu

: selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum

pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu

meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.

Sumber: www.indonesia.org.bn

Gambar 4.3 Pendaftaran pemilih

Sumber: www.indonesia.org.bn

Gambar 4.4 Kampanye pemilu

PKn Kelas 6 SD/MI

5858

5858

58

Pemungutan Suara

: setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak

memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS

(Tempat Pemungutan Sara).

Penghitungan Suara

: penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya

dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sumber: www.indonesia.org.bn

Gambar 4.6 Penghitungan suara

Sumber: www.indonesia.org.bn

Gambar 4.5 Pemungutan suara

Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu

: selambatnya 30 hari setelah

pemungutan suara.

PKn Kelas 6 SD/MI

5959

5959

59

5. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, serta Pemilu

Lanjutan, dan Susulan

Selain bersifat

luber,

dikatakan bahwa asas pelaksanaan Pemilu adalah jujur dan

adil. Oleh karena itu ketika di suatu daerah misalnya, terjadi sesuatu peristiwa yang

mengganggu kelancaran Pemilu, maka penghitungan dan pemungutan suara ulang

bisa dilakukan. Bahkan bisa juga dilakukan Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.

a. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang

Penghitungan suara dari suatu TPS dapat diulang jika menurut penelitian dan

pemeriksaan, terjadi penyimpangan dalam penghitungan suara. Sebagai contoh

penghitungan dilakukan di tempat tertutup, tidak ada pengawas, saksi, atau warga

masyarakat.

Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika di suatu tempat terjadi kerusuhan

yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat dipakai, atau pemungutan

tidak dapat dilakukan.

b. Pemilu Lanjutan dan Susulan

Jika dalam suatu daerah terjadi peristiwa yang mengakibatkan sebagian tahapan

Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka Pemilu susulan dilakukan. Pemilu lanjutan

dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.

Sementara itu Pemilu susulan dilakukan manakala di suatu daerah (pemilihan)

terjadi peristiwa yang menyebabkan semua tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

6. Pengawasan dan Pemantauan Pemilu

Agar benar-benar jujur dan adil, maka dalam penyelenggaraan Pemilu juga diikuti

kegiatan pengawasan dan pemantauan. Masing-masing kegiatan tersebut dilaksanakan

oleh Panitia Pengawasan Pemilu dan Badan Pemantau Pemilu.

a. Panitia Pengawas Pemilu

Panitia pengawas ini dibentuk oleh KPU. Tugasnya menerima dan meneruskan

berbagai aduan tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu. Jumlah panitia pengawas

Pemilu adalah :

Panitia pengawas pusat : 9 orang

Panitia pengawas provinsi : 7 orang

Panitia pengawas kabupaten/kota : 7 orang

Panita pengawas Pemilu kecamatan : 5 orang

b. Pemantau Pelaksanaan Pemilu

Dalam pelaksanaan Pemilu ada kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh

“Pemantau Pelaksanaan Pemilu”. Keanggotaan Pemantau ini berasal dari masyarakat,

atau bahkan dari perwakilan pemerintahan dari luar negeri.

PKn Kelas 6 SD/MI

6060

6060

60

Kerjakan di buku tugasmu!

Isilah titik-titik dengan jawaban yang benar!

1. Pemilu mencerminkan pemberian ... dari rakyat.

2. Dalam pelaksanaannya Pemilu berasas ....

3. Badan Pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan adalah ....

4. Setiap pemilih memberikan suaranya di ....

5. Nama Badan Penyelenggara Pemilu adalah ....

6. Para pemilih yang akan memberikan suara pada hari pemungutan suara harus

sudah ....

7. Lama waktu kampanye Pemilu adalah ....

8. Nama badan yang mengawasi jalannya Pemilu ....

9. Penghitungan ulang suara di suatu TPS dilakukan bila ....

10. Yang menerima dan menyampaikan pengaduan tentang pelanggaran dalam

pelaksanaan Pemilu ....

LaLa

LaLa

La

tihan Ptihan P

tihan Ptihan P

tihan P

emahaman Ma

emahaman Ma

emahaman Ma

emahaman Ma

emahaman Ma

teriteri

teriteri

teri

Ayo melakukan wawancara

Orang tuamu mungkin sudah beberapa kali mengikuti Pemilu. Nah, untuk kegiatan kali

ini cobalah kamu bertanya kepada orang tuamu sendiri tentang hal-hal berkaitan dengan

pelaksanaan Pemilu yang sudah kamu pelajari. Tanyakan juga tentang beberapa

perbedaan dengan Pemilu pada masa sebelum tahun 2004. Tulis hasil wawancaramu

menjadi laporan tertulis dan konsultasikan dengan gurumu. Selamat bertugas!

Ayo menyatakan setuju dan tidak setuju

KK

KK

K

ee

ee

e

giagia

giagia

gia

tantan

tantan

tan

.oN

naataynreP

ujuteS

ujuteSkadiT

.1

.2

.3

.4

.5

.6

metsisgnayaragenhelonakanaskalidulimeP

.isarkomedaynnahatniremep

ada,fitalsigell

ikaw-likawhilimemkutnuulimePadA

.nediserplikaw/nediserphilimemkutnuulimePaguj

nakirebmemtapadaisenodnIa

ragenagrawaumeS

.ulimePnaanaskalepsesorpmaladaynaraus

ulimePnaanaskalepsesorpmaladnaraggnaleP

.ulimePsaw

agnePaitinaPadapeknakropalid

.kitilopiatrapaynahulimePatreseP

.ilakesnuhatamilpaitesnakanaskalidulimeP

PKn Kelas 6 SD/MI

6161

6161

61

Wilayah Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi. Masing-masing provinsi

terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota. Masing-masing provinsi dan kabupaten/

kota memiliki sistem pemerintahan. Nah, sistem pemerintahan pada daerah-daerah

provinsi, juga kabupaten/kota ini disebut Pemerintah daerah. Bersamaan dengan itu,

gubernur (Kepala pemerintahan provinsi), bupati/walikota (kepala pemerintahan

kabupaten/kota) merupakan kepala pemerintahan daerah.

1. Arti dan Kedudukan Pilkada

Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan

rakyat di daerah. Hal ini merupakan bagian dari perkembangan sistem penyelenggaraan

pemerintahan Negara Republik Indonesia mengalami berbagai perubahan. Perubahan

yang dimaksud adalah prinsip otonomi yang berarti keleluasaan untuk mengatur

daerahnya sendiri pada setiap daerah.

Dulu, sebelum UUD 1945 diamandemen, sistem penyelenggaran pemerintahan

daerah banyak ditentukan dari pemerintahan pusat. Sekarang, sesudah UUD 1945

diamandemen setiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur wilayah

pemerintahannya.

2. Asas Pelaksanaan Pilkada

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket pasangan yang

dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas

langsung, umum, bebas, rahasia,

jujur,

dan

adil (luber

dan

jurdil)

.

3. Penyelenggara dan Pelaksana Pilkada

a. Penyelenggara

Yang menjadi penyelenggara Pilkada adalah KPUD (Komisi Pemilihan Umum

Daerah). Selanjutnya, karena pemerintahan daerah memiliki dua pengertian, yaitu

pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, maka penjelasan mengenai KPUD

sebagai penyelenggara Pilkada adalah sebagai berikut.

1) KPUD Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

2) KPUD Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil

walikota.

KPUD ini bertanggung jawab kepada DPRD. Dalam pemilihan gubernur dan wakil

gubernur, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. Untuk pemilihan bupati

dan wakil bupati atau walikota/wakil walikota KPUD bertanggung jawab kepada DPRD

Kabupaten/Kota.

BB

BB

B

..

..

.

PilkPilk

PilkPilk

Pilk

ada (Pada (P

ada (Pada (P

ada (P

emilihan K

emilihan K

emilihan K

emilihan K

emilihan K

ee

ee

e

pala Daer

pala Daer

pala Daer

pala Daer

pala Daer

ah dan

ah dan

ah dan

ah dan

ah dan

WW

WW

W

akak

akak

ak

il Kil K

il Kil K

il K

ee

ee

e

pala Daer

pala Daer

pala Daer

pala Daer

pala Daer

ah)ah)

ah)ah)

ah)

PKn Kelas 6 SD/MI

6262

6262

62

b. Pelaksana

Pelaksana Pilkada terdiri atas :

1) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

• Kedudukan KPK di kecamatan

• Anggotanya terdiri atas 5 orang dari tokoh masyarakat

2) PPS (Panitia Pemungutan Suara)

• Berkedudukan di desa/kelurahan

• Beranggota 3 orang

• Bertugas mendaftar pemilih, atau mengangkat pencatat dan pendaftar pemilih

3) KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

• Beranggota 7 orang

• Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dari TPS (Tempat

Pemungutan Suara)

Tugas/wewenang dan kewajiban KPUD dalam Pilkada

Sebagai penyelenggara Pilkada, KPUD mempunyai tugas dan wewenang:

1. merencanakan penyelenggaraan pemilihan,

2. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan,

3. mengatur, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan

pelaksanaan pemilihan,

4. menetapkan tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan

suara pemilihan,

5. meneliti persyaratan partai dan gabungan partai yang mengajukan calon,

6. meneliti persyaratan calon kepala/wakil kepala daerah yang diusulkan,

7. menetapkan pasangan calon yang lebih memenuhi persyaratan,

8. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye,

9. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye,

10. menetapkan hasil perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan,

11. melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pemilihan,

12. membentuk PPKS, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya,

13. menetapkan kantor akuntan publik untuk meneliti dana kampanye dan

mengumumkan hasilnya.

SeSe

SeSe

Se

baiknybaikny

baiknybaikny

baikny

a Ka K

a Ka K

a K

amam

amam

am

u Tu T

u Tu T

u T

ahuahu

ahuahu

ahu

PKn Kelas 6 SD/MI

6363

6363

63

Selanjutnya, sebagai penyelenggara Pilkada, KPUD berkewajiban:

1. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara,

2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan

dengan penyelenggaraan pemilihan,

3. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan

pemilihan,

4. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris

milik KPUD,

5. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,

6. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.

4. Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pilkada

Bagaimana proses pemilihan kepala daerah? Berdasarkan pasal 65 UU Nomor

32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah, tahapan-tahapan Pilkada ada dua. Dua

tahap yang dimaksud meliputi :

a. Tahap Persiapan

Tahap persiapan dalam Pilkada meliputi :

1) Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah tentang berakhirnya masa jabatan.

Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum

jabatan belum berakhir.

2) Pemberitahuan DPRD kepada KPUD tentang berakhirnya jabatan Kepala Daerah.

Pemberitahuan ini juga dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum

jabatan Kepala Daerah tersebut berakhir.

3) Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara, jadwal

pelaksanaan Pilkada.

Perencanaan ini diputuskan dengan ketetapan KPUD paling lambat 14 hari

setelah pemberitahuan DPRD.

Ketetapan tentang perencanaan tersebut disampaikan KPUD kepada DPRD

dan Kepala Daerah

4) Pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.

5) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

b. Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan Pilkada meliputi : 1) penetapan daftar pemilih, 2) pendaftaran

dan penetapan pasangan calon, 3) kampanye 4) pemungutan suara, 5) penghitungan

suara, 6) penetapan calon kepala/wakil kepala daerah terpilih, termasuk pengesahan

dan pelantikan.

PKn Kelas 6 SD/MI

6464

6464

64

1) Penetapan Daftar Pemilih

Proses penetapan daftar pemilih Pilkada meliputi :

a. Penyusunan daftar pemilih sementara

Daftar pemilih sementara diproses dari daftar pemilih pelaksanaan Pemilu

terakhir di daerah disertai daftar pemilih tambahan.

Bila ada usulan-usulan daftar pemilih sementara masih bisa diperbaiki (misalnya

soal kesalahan menulis nama, alamat, identitas, dan lain-lain).

b. Penyusunan dan pengumuman daftar pemilih tetap

Daftar pemilih sementara akan disusul menjadi daftar pemilih tetap.

Daftar pemilih tetap digunakan sebagai bahan untuk menyusun kebutuhan

suara dan berbagai perlengkapan pemilihan.

Daftar pemilih tetap diumumkan di PPS desa/RT/RW/atau tempat lain yang

strategis.

c. Pembagian kartu pemilih

Sesudah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan pengisian kartu

pemilih berdasarkan susunan daftar pemilih tetap.

Kartu pemilih diserahkan kepada pemilih oleh PPS dibantu oleh RT/TW.

Kartu pemilih digunakan pemilih untuk memberikan suara.

Daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan PPS tidak dapat diubah lagi.

2) Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon

Yang mengajukan atau mendaftarkan pasangan calon ketua/wakil ketua Kepala

Daerah adalah partai politik, atau gabungan partai politik.

3) Kampanye Pilkada

Kampanye dilakukan Pilkada selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum tanggal

pemungutan suara.

4) Pemungutan Suara

Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Kepala/Wakil kepala daerah

dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah

berakhir.

5) Penghitungan Suara

Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS sesudah pemungutan suara

berakhir.

6) Penetapan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah

Pasangan calon kepala/wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 50%

suara merupakan calon pasangan kepala/wakil kepala daerah terpilih.

PKn Kelas 6 SD/MI

6565

6565

65

5. Pengawasan dan Pemantauan Pilkada

a. Pengawasan

Pengawasan pemilihan dalam Pilkada dilaksanakan oleh Panitia Pengawas

Pemilihan yang bertanggung jawab dan dibentuk oleh DPRD. Pembentukan panitia ini

dilakukan sebelum pendaftaran pemilih dan berakhir 30 hari setelah pelantikan kepala/

wakil kepala daerah.

Jumlah panitia Pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing

5 orang. Pengawas-pengawas tersebut terdiri atas unsur Kejaksaan, Kepolisian,

Perguruan Tinggi, Pers, dan tokoh masyarakat, yang diminta oleh DPRD (DPRD

Provinsi untuk pemilihan Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati).

Sedang jumlah pengawas di tingkat kecamatan 3 orang atas usulan Panitia Pengawas

Kabupaten/Kota.

Jika kebetulan pemilihan gubernur/wakil gubernur bersamaan dengan pemilihan

bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, maka panitia pengawas di tingkat

kabupaten dan kecamatan. Di samping sebagai pengawas pemilihan bupati/wakil atau

walikota/wakil walikota, juga menjadi pengawas pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Tugas dan Wewanang Panitia Pengawas Pemilihan :

1.

mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan,

2.

menerima laporan terjadinya pelanggaran-pelanggaran,

3.

menyelesaikan sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan,

4.

meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada

yang berwenang, dan

5.

mengatur hubungan koordinasi antarpanitia pengawas.

Kewajiban Panitia Pengawas :

1.

memperlakukan pasangan-pasangan calon dengan adil dan setara,

2.

melakukan pengawasan pemilihan secara aktif,

3.

meneruskan temuan dan laporan pelanggaran kepada yang berwenang,

dan

4.

menyampaikan laporan tugas kepada DPRD pada akhir tugas.

SeSe

SeSe

Se

baiknybaikny

baiknybaikny

baikny

a Ka K

a Ka K

a K

amam

amam

am

u Tu T

u Tu T

u T

ahuahu

ahuahu

ahu

PKn Kelas 6 SD/MI

6666

6666

66

b. Pemantau

Pemantauan Pilkada dilakukan Pemantau Pemilihan yang anggotanya dari lembaga

nonpemerintah dan badan hukum dalam negeri. Pemantau Pemilihan ini diketahui dan

menyampaikan hasil kerjanya kepada KPUD (selambatnya 7 hari setelah pelantikan

Kepala/Wakil Kepala Daerah).

1. Pemilu merupakan pelaksanaan dari kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan.

2. Di Indonesia Pemilu dilakukan untuk memilih para wakil rakyat yang duduk dalam

pemerintahan, dan juga untuk memilih presiden dan wakil presiden.

3. Peserta Pemilu terdiri atas dua macam, yakni : partai politik dan perseorangan.

Peserta Pemilu partai politik adalah untuk memilih DPR dan DPRD. Peserta Pemilu

perorangan untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

4. Tahapan-tahapan Pemilu antara lain meliputi:

• Pendaftaran pemilih

• Kampanye

• Pemungutan suara

• Penghitungan suara dan

• Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu

5. Pengawasan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan oleh Panitia Pengawasan dengan

anggota-anggotanya dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Perguruan Tinggi, dan tokoh

masyarakat.

6. Pemantau Pemilu dilakukan oleh Pemantau Pemilihan yang anggota-anggotanya

dari lembaga non pemerintah, juga perwakilan dari pemerintahan dari luar negeri.

7. Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala/wakil kepala pemerintahan daerah

baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilihan kepala/wakil

kepala daerah adalah pemilihan secara langsung.

8. Pelaksanaan Pilkada, juga Pemilu berasaskan

Luber

dan

Jurdil

(Langsung,

Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil).

9. Pengawasan Pilkada dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan dengan tanggung

jawab di bawah KPUD.

10. Pemantauan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan oleh Pemantau Pemilihan yang

dibentuk oleh KPUD.

RR

RR

R

angkangk

angkangk

angk

umanuman

umanuman

uman

PKn Kelas 6 SD/MI

6767

6767

67

Kerjakan di buku tugasmu!

Ayo menyatakan setuju dan tidak setuju!

.oN

naataynreP

ujuteS

ujuteSkadiT

.1

.2

.3

.4

.5

ulrepkaditumak,hilipkahikilimemmulebaneraK

.adakliPsesorpiuhategnem

.taykarnatalua

deknimrecnakubadakliP

adakliPnaanaskalepmaladnaraggnalepukaleP

.ajaslukupidkiabhibel

hilimemkutnuaynahadakliPnaaraggneleyneP

.ajasitapublikaw/itapub

arausnagnutihgnepmaladnagnaruceK

.UPKadapeknakudaidadakliPnaaraggneleynep

Kerjakan di buku tugasmu!

Isilah titik-titik dengan jawaban yang benar!

1. Pilkada kependekan dari ....

2. Penyelenggara Pilkada Provinsi adalah ....

3. Asas pelaksanaan dalam Pilkada adalah ....

4. Susunan daftar pemilih sementara dipasang di ....

5. Pelaksanaan kampanye Pilkada selama ....

6. Panitia pengawas Pilkada bertanggung jawab kepada ....

7. Selambat-lambatnya pelaksanaan Pilkada ... sebelum akhir masa jabatan Kepala

Daerah.

8. Anggota pemantau berasal dari ....

9. Pasangan calon kepala/wakil kepala daerah dalam Pilkada dipilih secara ....

10. Para pemilih dalam Pilkada memberikan suara di ....

TT

TT

T

ugug

ugug

ug

asas

asas

as

LaLa

LaLa

La

tihan Ptihan P

tihan Ptihan P

tihan P

emahaman Ma

emahaman Ma

emahaman Ma

emahaman Ma

emahaman Ma

teriteri

teriteri

teri

PKn Kelas 6 SD/MI

6868

6868

68

Kerjakan di buku tugasmu!

I. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1.

Saat memberikan suara, seorang pemilihan dalam Pemilu tidak boleh

mewakilkan kepada orang lain. Hal tersebut merupakan pengertian dari

pelaksanaan asas ....

a. Langsung

c. Bebas

b. Umum

d. Rahasia

2.

Negara yang menyatakan dirinya menganut sistem pemerintahan demokrasi,

biasanya akan menyelenggarakan Pemilu, sebab ....

a. Pemilu memilih wakil-wakil rakyat

b. Pemilu diikuti seluruh rakyat

c. Pemilu pelaksanaan dari kedaulatan rakyat

d. yang berkuasa dalam Pemilu adalah rakyat

3.

Badan yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia ....

a. DPR

c. DPRD

b. MPR

d. KPU

4.

Untuk memilih wakil-wakil di DPR atau DPRD seorang pemilih dalam Pemilu

akan memilih Pemilu melalui ....

a. gambar partai politik

c. nomor peserta calon DPR

b. gambar perseorangan langsung

d. nomor urut calon DPR

5.

Waktu yang tersedia untuk kegiatan kampanye dalam Pemilu ....

a. 3 bulan dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan Pemilu

b. 3 minggu dan berakhir 2 hari sebelum hari pemungutan suara

c. 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara

d. 3 bulan dan berakhir 3 minggu sebelum hari pemungutan suara

6.

Badan ini dalam Pemilu bertugas meneruskan laporan tentang pelanggaran

dalam pelaksanaan Pemilu. Badan tersebut adalah ....

a. Pengawas Pemilu

c. KPU

b. Pemantau Pemilu

d. PPK

Uji KUji K

Uji KUji K

Uji K

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

PKn Kelas 6 SD/MI

6969

6969

69

7.

Dalam suatu daerah terjadi kekacauan, sehingga beberapa tahapan

pelaksanaan Pemilu ada yang gagal dilaksanakan. Sesuai dengan UU No.

12 Tahun 2003 tentang Pemilu, daerah tersebut ....

a. mengadakan pemilihan ulang

c. Pemilu tidak perlu dilaksanakan

b. mengadakan pemilihan sosial

d. mengadakan Pemilu khusus

8.

Jumlah Pengawas Pemilu di tingkat pusat ....

a. 9 orang

c. 5 orang

b. 7 orang

d. 3 orang

9.

Badan yang menyelenggarakan Pilkada gubernur ....

a. DPD

c. KPUD

b. DPRD

d. Panitia Khusus

10. Penanggung jawab kegiatan kampanye Pilkada ....

a. DPRD

c. pasangan calon

b. DPD

d. KPUD

11. Penghitungan suara dari TPS dalam Pilkada sah, jika ....

a. dilakukan terbuka disaksikan masyarakat

b. dilakukan berulang-ulang

c. dilakukan dengan hati-hati

d. dilakukan dengan teliti

12. Dalam Pilkada, kegiatan berikut ini termasuk tahapan persiapan ....

a. pendaftaran pemilih

b. kampanye

c. pembentukan panitia pengawas

d. pendaftaran calon kepala daerah

13. Termasuk anggota pemantau pemilihan dalam Pilkada ....

a. Kejaksaan

c. organisasi non pemerintah

b. Kepolisian

d. DPRD

14. Pelaksanaan Pilkada, selambat-lambatnya ....

a. 2 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah

b. 15 hari sebelum barakhirnya masa jabatan kepala daerah

c. 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah

d. 25 hari sebelum barakhirnya masa jabatan kepala daerah

15. Berikut adalah petugas yang mendaftar para pemilih dalam Pilkada ....

a. KPUD

c. PPS

b. PPK

d. KPPS

PKn Kelas 6 SD/MI

7070

7070

70

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1.

Penerapan dari sistem demokrasi Pancasila, yaitu ....

2.

Asas pelaksanaan pemilu adalah ....

3.

Pelaksanaan pemilu ditetapkan oleh Undang-Undang nomor ....

4.

Pemilu yang bertujuan memilih anggota dewan sebagai wakil rakyat disebut

....

5.

Kerahasiaan dalam pemilu selalu dijamin, hak itu merupakan asas ....

6.

Daerah yang mendapat kepercayaan untuk melaksanakan pemerintah

daerahnya sendiri disebut ....

7.

Pengawas pemilu di tingkat pusat disebut ....

8.

Panitia pemilu di tingkat kecamatan berjumlah ....

9.

Syarat pemilih harus berusia minimal ....

10. Salah satu unsur pengawas berasal dari ....

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!

1.

Jelaskan pengertian Pilkada!

2.

Apa yang dimaksud dengan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap

dalam proses Pilkada?

3.

Siapa penyelenggara Pilkada?

4.

Siapa yang mengajukan pasangan calon kepala/wakil kepala pemerintahan

dalam Pilkada?

5.

Jelaskan beberapa hal yang merupakan tahap persiapan dalam Pilkada!