Halaman
PKn Kelas 6 SD/MI
4949
4949
49
Sumber: www.indonesia.org.bn
Gambar 4.1 Pemilihan umum
Perhatikan gambar di atas! Barangkali kamu sudah tidak asing dengan kegiatan
tersebut. Dulu kegiatan seperti itu, hanya berlangsung sekali dalam lima tahun. Saat ini
setelah Undang-undang Dasar 1945 diamandemen. Kegiatan tersebut tidak hanya
berlangsung sekali dalam lima tahun.
PP
PP
P
emilu dan Pilk
emilu dan Pilk
emilu dan Pilk
emilu dan Pilk
emilu dan Pilk
adaada
adaada
ada
IVIV
IVIV
IV
PKn Kelas 6 SD/MI
5050
5050
50
Pemilu dan Pilkada
Pemilu
Pilkada
(Pemilihan Kepala
Daerah dan wakil
Kepala Daerah)
Pentingnya penyelenggara
Pemilu
Tujuan, jenis, dan asas
pelaksanaan pemilu
Penyelenggara dan peserta
Pemilu
Penghitungan dan pemungutan
suara ulang, serta pemilu
lanjutan dan susulan
Pengawasan dan pemantauan
pemilu
Arti dan kedudukan Pilkada
Asas pelaksanaan pilkada
Penyelenggara dan
Pelaksanaan Pilkada
Tahapan-tahapan pelaksanaan
pilkada
Pengawasan dan pemantauan
pilkada
Tahap-tahapan pelaksanaan
pemilu
PP
PP
P
eta Keta K
eta Keta K
eta K
onseonse
onseonse
onse
pp
pp
p
TT
TT
T
ujuan Pujuan P
ujuan Pujuan P
ujuan P
embelajar
embelajar
embelajar
embelajar
embelajar
anan
anan
an
Setelah mempelajari bab ini, siswa dapat:
1.
memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia dan
2.
menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada.
PKn Kelas 6 SD/MI
5151
5151
51
A.A.
A.A.
A.
PP
PP
P
emilu (Pemilu (P
emilu (Pemilu (P
emilu (P
emilihan Um
emilihan Um
emilihan Um
emilihan Um
emilihan Um
um)um)
um)um)
um)
Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemerintahan
yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara-negara yang menganut sistem
demokrasi senantiasa akan menyelenggarakan Pemilu (demokrasi berasal dari bahasa
Yunani
demos
artinya rakyat, dan
kratei
yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini
merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan demokrasi.
1. Pentingnya Penyelenggaraan Pemilu
Mengapa Pemilu penting? Tidak lain karena Pemilu sebagai salah satu sarana
peran serta rakyat dalam sistem pemerintahan. Pemilu memiliki kedudukan yang
penting, yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara dewasa yang telah
memiliki hak pilih, akan memberikan hak pilih suaranya untuk siapa yang akan
memerintah.
Di setiap negara, tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum berbeda-beda. Hal
tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kondisi negara bersangkutan. Namun
demikian prinsip dari Pemilu tersebut kurang lebih sama, yakni pelaksanaan dari sistem
demokrasi. Di negara Indonesia Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Ketentuan-ketentuannya diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen, pasal 22 E, juga
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu.
2. Tujuan, Jenis, dan Asas Pelaksanaan Pemilu
a. Tujuan Pemilu
Tujuan Pemilu adalah untuk memilih para wakil yang duduk dalam pemerintahan
atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pemilu
juga bertujuan memilih Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah). Dengan penyelenggaraan Pemilu menandakan, bahwa sistem pemerintahan
kita menganut sistem demokrasi.
b. Jenis-jenis Pemilu
Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua
jenis yang dimaksud meliputi :
1) Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD
provinsi dan kabupaten/kota).
2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.
•
Pemilu
•
Jenis pemilu
•
Pelaksanaan pemilu
•
Pilkada
•
Peserta pemilu
•
Perhitungan suara
KK
KK
K
aa
aa
a
ta Kta K
ta Kta K
ta K
unciunci
unciunci
unci
PKn Kelas 6 SD/MI
5252
5252
52
c. Asas Pelaksanaan Pemilu
Dalam asas pelaksanaannya, Pemilu dilakukan dengan langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas pelaksanaan tersebut adalah sebagai
berikut.
1)
Langsung
artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memberikan
suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
2)
Umum
artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan yang sesuai,
berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki pengertian memberi jaminan
(kesempatan) secara menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa memandang
suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, daerah, pekerjaan, maupun status
sosial.
3)
Bebas
berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih, bebas
menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.
4)
Rahasia
artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya,
tidak ada pihak lain yang mengetahui.
5)
Jujur
berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu (aparat,
pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) partai politik, tim
kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain) harus bertindak jujur sesuai
peraturan.
6)
Adil
artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar dari berbagai bentuk
kecurangan.
3. Penyelenggara dan Peserta Pemilu
Dalam melaksanakan Pemilu tentu saja ada pihak penyelenggara dan ada pula
pesertanya. Siapa penyelenggara dan peserta Pemilu itu?
a. Penyelenggaraan Pemilu
Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu
adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut :
1. KPU Pusat, beranggota 11 orang.
2. KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
3. KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk:
a. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
b. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
c. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
PKn Kelas 6 SD/MI
5353
5353
53
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU
1. Tugas dan wewenang KPU adalah :
a.
merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
b.
menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan
Pemilu;
c.
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan;
d.
menetapkan peserta Pemilu;
e.
menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f.
menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan
pemungutan suara;
g.
menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h.
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
2. Kewajiban KPU
a.
memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan
Pemilu;
b.
menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c.
memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris
KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d.
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
e.
melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR
dan DPR;
f.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN; dan
g.
melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
SeSe
SeSe
Se
baiknybaikny
baiknybaikny
baikny
a Ka K
a Ka K
a K
amam
amam
am
u Tu T
u Tu T
u T
ahuahu
ahuahu
ahu
PKn Kelas 6 SD/MI
5454
5454
54
Kerjakan di buku tugasmu!
Ayo menunjukkan contoh
Dalam kaitannya dengan peserta Pemilu, di sekitar tempat tinggalmu mungkin banyak
jenis partai politik. Nah, cobalah kamu menunjukkan beberapa contoh partai politik
peserta Pemilu (minimal 7 partai politik).
b. Peserta Pemilu
Peserta pemilu ada dua macam, yakni partai politik dan perseorangan. Peserta
partai politik dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi
maupun kabupaten/kota. Sementara itu peserta perseorangan dalam Pemilu adalah
untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
KK
KK
K
ee
ee
e
giagia
giagia
gia
tantan
tantan
tan
Syarat-Syarat Peserta Pemilu Menurut UU No. 23 Th. 2003
tentang Pemilu
1. Partai Politik
Untuk dapat menjadi peserta Pemilu partai politik harus memenuhi syarat :
a.
diakui keberadaannya sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik,
b.
memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari
seluruh jumlah provinsi,
c.
memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf
b,
d.
memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
sekurang-kurangnya 1/2000 (seperduaribu) dari jumlah penduduk pada
setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf
c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik,
SeSe
SeSe
Se
baiknybaikny
baiknybaikny
baikny
a Ka K
a Ka K
a K
amam
amam
am
u Tu T
u Tu T
u T
ahuahu
ahuahu
ahu
PKn Kelas 6 SD/MI
5555
5555
55
e.
pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus
mempunyai kantor tetap,
f.
mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
2. Perseorangan (untuk menjadi anggota DPD)
Untuk menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan
harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan :
a.
provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang
harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih,
b.
provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan
5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh
2.000 (dua ribu) orang pemilih,
c.
provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan
10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya
oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih,
d.
provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai
dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-
kurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih,
e.
provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang
harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang pemilih,
dengan catatan :
1.
tersebar sekurang-kurangnya di 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,
2.
dukungan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tanda tangan
atau cap jempol dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas
lain yang sah,
3.
seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan
kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.
PKn Kelas 6 SD/MI
5656
5656
56
Ada beberapa tahapan dalam proses
pelaksanaan Pemilu. Tahapan-tahapan
yang dimaksud dalam proses pelaksa-
naan tersebut meliputi : a) pendaftaran
pemilih, b) kampanye Pemilu, c) pemu-
ngutan suara Pemilu, d) penghitungan
suara, e) penetapan dan pengumuman
hasil Pemilu.
Sumber: www.indonesia.org.bn
Gambar 4.2 Pelaksanaan pemilu
4. Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilu
a. Pendaftaran Pemilih
Untuk dapat ikut memberikan suara, para calon pemilih Pemilu harus terdaftar.
Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.
b. Kampanye
Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, kampanye dilakukan selama 3
minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye merupakan
ajakan dari para peserta Pemilu. Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para (calon)
pemilih serta untuk menjelaskan kepada para (calon) pemilih tentang program, visi,
serta misi.
c. Pemungutan Suara
Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan
ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan
Suara) yang sudah disediakan.
d. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara.
Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan
masyarakat.
PKn Kelas 6 SD/MI
5757
5757
57
e. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU.
Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat-lambatnya 30 hari
setelah pemungutan suara.
Untuk lebih jelasnya tentang proses pelaksanaan Pemilu, perhatikan diagram berikut!
Tahapan-tahapan dalam Pemilu
•
Pendaftaran Pemilih
: paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan
Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai
hak pilih.
•
Kampanye Pemilu
: selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum
pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu
meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
Sumber: www.indonesia.org.bn
Gambar 4.3 Pendaftaran pemilih
Sumber: www.indonesia.org.bn
Gambar 4.4 Kampanye pemilu
PKn Kelas 6 SD/MI
5858
5858
58
•
Pemungutan Suara
: setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak
memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS
(Tempat Pemungutan Sara).
•
Penghitungan Suara
: penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya
dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sumber: www.indonesia.org.bn
Gambar 4.6 Penghitungan suara
Sumber: www.indonesia.org.bn
Gambar 4.5 Pemungutan suara
•
Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu
: selambatnya 30 hari setelah
pemungutan suara.
PKn Kelas 6 SD/MI
5959
5959
59
5. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, serta Pemilu
Lanjutan, dan Susulan
Selain bersifat
luber,
dikatakan bahwa asas pelaksanaan Pemilu adalah jujur dan
adil. Oleh karena itu ketika di suatu daerah misalnya, terjadi sesuatu peristiwa yang
mengganggu kelancaran Pemilu, maka penghitungan dan pemungutan suara ulang
bisa dilakukan. Bahkan bisa juga dilakukan Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.
a. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
Penghitungan suara dari suatu TPS dapat diulang jika menurut penelitian dan
pemeriksaan, terjadi penyimpangan dalam penghitungan suara. Sebagai contoh
penghitungan dilakukan di tempat tertutup, tidak ada pengawas, saksi, atau warga
masyarakat.
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika di suatu tempat terjadi kerusuhan
yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat dipakai, atau pemungutan
tidak dapat dilakukan.
b. Pemilu Lanjutan dan Susulan
Jika dalam suatu daerah terjadi peristiwa yang mengakibatkan sebagian tahapan
Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka Pemilu susulan dilakukan. Pemilu lanjutan
dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
Sementara itu Pemilu susulan dilakukan manakala di suatu daerah (pemilihan)
terjadi peristiwa yang menyebabkan semua tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
6. Pengawasan dan Pemantauan Pemilu
Agar benar-benar jujur dan adil, maka dalam penyelenggaraan Pemilu juga diikuti
kegiatan pengawasan dan pemantauan. Masing-masing kegiatan tersebut dilaksanakan
oleh Panitia Pengawasan Pemilu dan Badan Pemantau Pemilu.
a. Panitia Pengawas Pemilu
Panitia pengawas ini dibentuk oleh KPU. Tugasnya menerima dan meneruskan
berbagai aduan tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu. Jumlah panitia pengawas
Pemilu adalah :
•
Panitia pengawas pusat : 9 orang
•
Panitia pengawas provinsi : 7 orang
•
Panitia pengawas kabupaten/kota : 7 orang
•
Panita pengawas Pemilu kecamatan : 5 orang
b. Pemantau Pelaksanaan Pemilu
Dalam pelaksanaan Pemilu ada kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh
“Pemantau Pelaksanaan Pemilu”. Keanggotaan Pemantau ini berasal dari masyarakat,
atau bahkan dari perwakilan pemerintahan dari luar negeri.
PKn Kelas 6 SD/MI
6060
6060
60
Kerjakan di buku tugasmu!
Isilah titik-titik dengan jawaban yang benar!
1. Pemilu mencerminkan pemberian ... dari rakyat.
2. Dalam pelaksanaannya Pemilu berasas ....
3. Badan Pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan adalah ....
4. Setiap pemilih memberikan suaranya di ....
5. Nama Badan Penyelenggara Pemilu adalah ....
6. Para pemilih yang akan memberikan suara pada hari pemungutan suara harus
sudah ....
7. Lama waktu kampanye Pemilu adalah ....
8. Nama badan yang mengawasi jalannya Pemilu ....
9. Penghitungan ulang suara di suatu TPS dilakukan bila ....
10. Yang menerima dan menyampaikan pengaduan tentang pelanggaran dalam
pelaksanaan Pemilu ....
LaLa
LaLa
La
tihan Ptihan P
tihan Ptihan P
tihan P
emahaman Ma
emahaman Ma
emahaman Ma
emahaman Ma
emahaman Ma
teriteri
teriteri
teri
Ayo melakukan wawancara
Orang tuamu mungkin sudah beberapa kali mengikuti Pemilu. Nah, untuk kegiatan kali
ini cobalah kamu bertanya kepada orang tuamu sendiri tentang hal-hal berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilu yang sudah kamu pelajari. Tanyakan juga tentang beberapa
perbedaan dengan Pemilu pada masa sebelum tahun 2004. Tulis hasil wawancaramu
menjadi laporan tertulis dan konsultasikan dengan gurumu. Selamat bertugas!
Ayo menyatakan setuju dan tidak setuju
KK
KK
K
ee
ee
e
giagia
giagia
gia
tantan
tantan
tan
.oN
naataynreP
ujuteS
ujuteSkadiT
.1
.2
.3
.4
.5
.6
metsisgnayaragenhelonakanaskalidulimeP
.isarkomedaynnahatniremep
ada,fitalsigell
ikaw-likawhilimemkutnuulimePadA
.nediserplikaw/nediserphilimemkutnuulimePaguj
nakirebmemtapadaisenodnIa
ragenagrawaumeS
.ulimePnaanaskalepsesorpmaladaynaraus
ulimePnaanaskalepsesorpmaladnaraggnaleP
.ulimePsaw
agnePaitinaPadapeknakropalid
.kitilopiatrapaynahulimePatreseP
.ilakesnuhatamilpaitesnakanaskalidulimeP
PKn Kelas 6 SD/MI
6161
6161
61
Wilayah Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi. Masing-masing provinsi
terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota. Masing-masing provinsi dan kabupaten/
kota memiliki sistem pemerintahan. Nah, sistem pemerintahan pada daerah-daerah
provinsi, juga kabupaten/kota ini disebut Pemerintah daerah. Bersamaan dengan itu,
gubernur (Kepala pemerintahan provinsi), bupati/walikota (kepala pemerintahan
kabupaten/kota) merupakan kepala pemerintahan daerah.
1. Arti dan Kedudukan Pilkada
Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat di daerah. Hal ini merupakan bagian dari perkembangan sistem penyelenggaraan
pemerintahan Negara Republik Indonesia mengalami berbagai perubahan. Perubahan
yang dimaksud adalah prinsip otonomi yang berarti keleluasaan untuk mengatur
daerahnya sendiri pada setiap daerah.
Dulu, sebelum UUD 1945 diamandemen, sistem penyelenggaran pemerintahan
daerah banyak ditentukan dari pemerintahan pusat. Sekarang, sesudah UUD 1945
diamandemen setiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur wilayah
pemerintahannya.
2. Asas Pelaksanaan Pilkada
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket pasangan yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur,
dan
adil (luber
dan
jurdil)
.
3. Penyelenggara dan Pelaksana Pilkada
a. Penyelenggara
Yang menjadi penyelenggara Pilkada adalah KPUD (Komisi Pemilihan Umum
Daerah). Selanjutnya, karena pemerintahan daerah memiliki dua pengertian, yaitu
pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, maka penjelasan mengenai KPUD
sebagai penyelenggara Pilkada adalah sebagai berikut.
1) KPUD Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
2) KPUD Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil
walikota.
KPUD ini bertanggung jawab kepada DPRD. Dalam pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. Untuk pemilihan bupati
dan wakil bupati atau walikota/wakil walikota KPUD bertanggung jawab kepada DPRD
Kabupaten/Kota.
BB
BB
B
..
..
.
PilkPilk
PilkPilk
Pilk
ada (Pada (P
ada (Pada (P
ada (P
emilihan K
emilihan K
emilihan K
emilihan K
emilihan K
ee
ee
e
pala Daer
pala Daer
pala Daer
pala Daer
pala Daer
ah dan
ah dan
ah dan
ah dan
ah dan
WW
WW
W
akak
akak
ak
il Kil K
il Kil K
il K
ee
ee
e
pala Daer
pala Daer
pala Daer
pala Daer
pala Daer
ah)ah)
ah)ah)
ah)
PKn Kelas 6 SD/MI
6262
6262
62
b. Pelaksana
Pelaksana Pilkada terdiri atas :
1) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
• Kedudukan KPK di kecamatan
• Anggotanya terdiri atas 5 orang dari tokoh masyarakat
2) PPS (Panitia Pemungutan Suara)
• Berkedudukan di desa/kelurahan
• Beranggota 3 orang
• Bertugas mendaftar pemilih, atau mengangkat pencatat dan pendaftar pemilih
3) KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
• Beranggota 7 orang
• Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dari TPS (Tempat
Pemungutan Suara)
Tugas/wewenang dan kewajiban KPUD dalam Pilkada
Sebagai penyelenggara Pilkada, KPUD mempunyai tugas dan wewenang:
1. merencanakan penyelenggaraan pemilihan,
2. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan,
3. mengatur, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
pelaksanaan pemilihan,
4. menetapkan tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan
suara pemilihan,
5. meneliti persyaratan partai dan gabungan partai yang mengajukan calon,
6. meneliti persyaratan calon kepala/wakil kepala daerah yang diusulkan,
7. menetapkan pasangan calon yang lebih memenuhi persyaratan,
8. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye,
9. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye,
10. menetapkan hasil perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan,
11. melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pemilihan,
12. membentuk PPKS, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya,
13. menetapkan kantor akuntan publik untuk meneliti dana kampanye dan
mengumumkan hasilnya.
SeSe
SeSe
Se
baiknybaikny
baiknybaikny
baikny
a Ka K
a Ka K
a K
amam
amam
am
u Tu T
u Tu T
u T
ahuahu
ahuahu
ahu
PKn Kelas 6 SD/MI
6363
6363
63
Selanjutnya, sebagai penyelenggara Pilkada, KPUD berkewajiban:
1. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara,
2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilihan,
3. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan
pemilihan,
4. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris
milik KPUD,
5. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,
6. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
4. Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pilkada
Bagaimana proses pemilihan kepala daerah? Berdasarkan pasal 65 UU Nomor
32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah, tahapan-tahapan Pilkada ada dua. Dua
tahap yang dimaksud meliputi :
a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan dalam Pilkada meliputi :
1) Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah tentang berakhirnya masa jabatan.
•
Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum
jabatan belum berakhir.
2) Pemberitahuan DPRD kepada KPUD tentang berakhirnya jabatan Kepala Daerah.
•
Pemberitahuan ini juga dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum
jabatan Kepala Daerah tersebut berakhir.
3) Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara, jadwal
pelaksanaan Pilkada.
•
Perencanaan ini diputuskan dengan ketetapan KPUD paling lambat 14 hari
setelah pemberitahuan DPRD.
•
Ketetapan tentang perencanaan tersebut disampaikan KPUD kepada DPRD
dan Kepala Daerah
4) Pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
5) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
b. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan Pilkada meliputi : 1) penetapan daftar pemilih, 2) pendaftaran
dan penetapan pasangan calon, 3) kampanye 4) pemungutan suara, 5) penghitungan
suara, 6) penetapan calon kepala/wakil kepala daerah terpilih, termasuk pengesahan
dan pelantikan.
PKn Kelas 6 SD/MI
6464
6464
64
1) Penetapan Daftar Pemilih
Proses penetapan daftar pemilih Pilkada meliputi :
a. Penyusunan daftar pemilih sementara
•
Daftar pemilih sementara diproses dari daftar pemilih pelaksanaan Pemilu
terakhir di daerah disertai daftar pemilih tambahan.
•
Bila ada usulan-usulan daftar pemilih sementara masih bisa diperbaiki (misalnya
soal kesalahan menulis nama, alamat, identitas, dan lain-lain).
b. Penyusunan dan pengumuman daftar pemilih tetap
•
Daftar pemilih sementara akan disusul menjadi daftar pemilih tetap.
•
Daftar pemilih tetap digunakan sebagai bahan untuk menyusun kebutuhan
suara dan berbagai perlengkapan pemilihan.
•
Daftar pemilih tetap diumumkan di PPS desa/RT/RW/atau tempat lain yang
strategis.
c. Pembagian kartu pemilih
•
Sesudah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan pengisian kartu
pemilih berdasarkan susunan daftar pemilih tetap.
•
Kartu pemilih diserahkan kepada pemilih oleh PPS dibantu oleh RT/TW.
•
Kartu pemilih digunakan pemilih untuk memberikan suara.
•
Daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan PPS tidak dapat diubah lagi.
2) Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Yang mengajukan atau mendaftarkan pasangan calon ketua/wakil ketua Kepala
Daerah adalah partai politik, atau gabungan partai politik.
3) Kampanye Pilkada
Kampanye dilakukan Pilkada selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum tanggal
pemungutan suara.
4) Pemungutan Suara
Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Kepala/Wakil kepala daerah
dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah
berakhir.
5) Penghitungan Suara
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS sesudah pemungutan suara
berakhir.
6) Penetapan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah
Pasangan calon kepala/wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 50%
suara merupakan calon pasangan kepala/wakil kepala daerah terpilih.
PKn Kelas 6 SD/MI
6565
6565
65
5. Pengawasan dan Pemantauan Pilkada
a. Pengawasan
Pengawasan pemilihan dalam Pilkada dilaksanakan oleh Panitia Pengawas
Pemilihan yang bertanggung jawab dan dibentuk oleh DPRD. Pembentukan panitia ini
dilakukan sebelum pendaftaran pemilih dan berakhir 30 hari setelah pelantikan kepala/
wakil kepala daerah.
Jumlah panitia Pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing
5 orang. Pengawas-pengawas tersebut terdiri atas unsur Kejaksaan, Kepolisian,
Perguruan Tinggi, Pers, dan tokoh masyarakat, yang diminta oleh DPRD (DPRD
Provinsi untuk pemilihan Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati).
Sedang jumlah pengawas di tingkat kecamatan 3 orang atas usulan Panitia Pengawas
Kabupaten/Kota.
Jika kebetulan pemilihan gubernur/wakil gubernur bersamaan dengan pemilihan
bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, maka panitia pengawas di tingkat
kabupaten dan kecamatan. Di samping sebagai pengawas pemilihan bupati/wakil atau
walikota/wakil walikota, juga menjadi pengawas pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
•
Tugas dan Wewanang Panitia Pengawas Pemilihan :
1.
mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan,
2.
menerima laporan terjadinya pelanggaran-pelanggaran,
3.
menyelesaikan sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan,
4.
meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada
yang berwenang, dan
5.
mengatur hubungan koordinasi antarpanitia pengawas.
•
Kewajiban Panitia Pengawas :
1.
memperlakukan pasangan-pasangan calon dengan adil dan setara,
2.
melakukan pengawasan pemilihan secara aktif,
3.
meneruskan temuan dan laporan pelanggaran kepada yang berwenang,
dan
4.
menyampaikan laporan tugas kepada DPRD pada akhir tugas.
SeSe
SeSe
Se
baiknybaikny
baiknybaikny
baikny
a Ka K
a Ka K
a K
amam
amam
am
u Tu T
u Tu T
u T
ahuahu
ahuahu
ahu
PKn Kelas 6 SD/MI
6666
6666
66
b. Pemantau
Pemantauan Pilkada dilakukan Pemantau Pemilihan yang anggotanya dari lembaga
nonpemerintah dan badan hukum dalam negeri. Pemantau Pemilihan ini diketahui dan
menyampaikan hasil kerjanya kepada KPUD (selambatnya 7 hari setelah pelantikan
Kepala/Wakil Kepala Daerah).
1. Pemilu merupakan pelaksanaan dari kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan.
2. Di Indonesia Pemilu dilakukan untuk memilih para wakil rakyat yang duduk dalam
pemerintahan, dan juga untuk memilih presiden dan wakil presiden.
3. Peserta Pemilu terdiri atas dua macam, yakni : partai politik dan perseorangan.
Peserta Pemilu partai politik adalah untuk memilih DPR dan DPRD. Peserta Pemilu
perorangan untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
4. Tahapan-tahapan Pemilu antara lain meliputi:
• Pendaftaran pemilih
• Kampanye
• Pemungutan suara
• Penghitungan suara dan
• Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu
5. Pengawasan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan oleh Panitia Pengawasan dengan
anggota-anggotanya dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Perguruan Tinggi, dan tokoh
masyarakat.
6. Pemantau Pemilu dilakukan oleh Pemantau Pemilihan yang anggota-anggotanya
dari lembaga non pemerintah, juga perwakilan dari pemerintahan dari luar negeri.
7. Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala/wakil kepala pemerintahan daerah
baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilihan kepala/wakil
kepala daerah adalah pemilihan secara langsung.
8. Pelaksanaan Pilkada, juga Pemilu berasaskan
Luber
dan
Jurdil
(Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil).
9. Pengawasan Pilkada dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan dengan tanggung
jawab di bawah KPUD.
10. Pemantauan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan oleh Pemantau Pemilihan yang
dibentuk oleh KPUD.
RR
RR
R
angkangk
angkangk
angk
umanuman
umanuman
uman
PKn Kelas 6 SD/MI
6767
6767
67
Kerjakan di buku tugasmu!
Ayo menyatakan setuju dan tidak setuju!
.oN
naataynreP
ujuteS
ujuteSkadiT
.1
.2
.3
.4
.5
ulrepkaditumak,hilipkahikilimemmulebaneraK
.adakliPsesorpiuhategnem
.taykarnatalua
deknimrecnakubadakliP
adakliPnaanaskalepmaladnaraggnalepukaleP
.ajaslukupidkiabhibel
hilimemkutnuaynahadakliPnaaraggneleyneP
.ajasitapublikaw/itapub
arausnagnutihgnepmaladnagnaruceK
.UPKadapeknakudaidadakliPnaaraggneleynep
Kerjakan di buku tugasmu!
Isilah titik-titik dengan jawaban yang benar!
1. Pilkada kependekan dari ....
2. Penyelenggara Pilkada Provinsi adalah ....
3. Asas pelaksanaan dalam Pilkada adalah ....
4. Susunan daftar pemilih sementara dipasang di ....
5. Pelaksanaan kampanye Pilkada selama ....
6. Panitia pengawas Pilkada bertanggung jawab kepada ....
7. Selambat-lambatnya pelaksanaan Pilkada ... sebelum akhir masa jabatan Kepala
Daerah.
8. Anggota pemantau berasal dari ....
9. Pasangan calon kepala/wakil kepala daerah dalam Pilkada dipilih secara ....
10. Para pemilih dalam Pilkada memberikan suara di ....
TT
TT
T
ugug
ugug
ug
asas
asas
as
LaLa
LaLa
La
tihan Ptihan P
tihan Ptihan P
tihan P
emahaman Ma
emahaman Ma
emahaman Ma
emahaman Ma
emahaman Ma
teriteri
teriteri
teri
PKn Kelas 6 SD/MI
6868
6868
68
Kerjakan di buku tugasmu!
I. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1.
Saat memberikan suara, seorang pemilihan dalam Pemilu tidak boleh
mewakilkan kepada orang lain. Hal tersebut merupakan pengertian dari
pelaksanaan asas ....
a. Langsung
c. Bebas
b. Umum
d. Rahasia
2.
Negara yang menyatakan dirinya menganut sistem pemerintahan demokrasi,
biasanya akan menyelenggarakan Pemilu, sebab ....
a. Pemilu memilih wakil-wakil rakyat
b. Pemilu diikuti seluruh rakyat
c. Pemilu pelaksanaan dari kedaulatan rakyat
d. yang berkuasa dalam Pemilu adalah rakyat
3.
Badan yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia ....
a. DPR
c. DPRD
b. MPR
d. KPU
4.
Untuk memilih wakil-wakil di DPR atau DPRD seorang pemilih dalam Pemilu
akan memilih Pemilu melalui ....
a. gambar partai politik
c. nomor peserta calon DPR
b. gambar perseorangan langsung
d. nomor urut calon DPR
5.
Waktu yang tersedia untuk kegiatan kampanye dalam Pemilu ....
a. 3 bulan dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan Pemilu
b. 3 minggu dan berakhir 2 hari sebelum hari pemungutan suara
c. 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara
d. 3 bulan dan berakhir 3 minggu sebelum hari pemungutan suara
6.
Badan ini dalam Pemilu bertugas meneruskan laporan tentang pelanggaran
dalam pelaksanaan Pemilu. Badan tersebut adalah ....
a. Pengawas Pemilu
c. KPU
b. Pemantau Pemilu
d. PPK
Uji KUji K
Uji KUji K
Uji K
ompetensi
ompetensi
ompetensi
ompetensi
ompetensi
PKn Kelas 6 SD/MI
6969
6969
69
7.
Dalam suatu daerah terjadi kekacauan, sehingga beberapa tahapan
pelaksanaan Pemilu ada yang gagal dilaksanakan. Sesuai dengan UU No.
12 Tahun 2003 tentang Pemilu, daerah tersebut ....
a. mengadakan pemilihan ulang
c. Pemilu tidak perlu dilaksanakan
b. mengadakan pemilihan sosial
d. mengadakan Pemilu khusus
8.
Jumlah Pengawas Pemilu di tingkat pusat ....
a. 9 orang
c. 5 orang
b. 7 orang
d. 3 orang
9.
Badan yang menyelenggarakan Pilkada gubernur ....
a. DPD
c. KPUD
b. DPRD
d. Panitia Khusus
10. Penanggung jawab kegiatan kampanye Pilkada ....
a. DPRD
c. pasangan calon
b. DPD
d. KPUD
11. Penghitungan suara dari TPS dalam Pilkada sah, jika ....
a. dilakukan terbuka disaksikan masyarakat
b. dilakukan berulang-ulang
c. dilakukan dengan hati-hati
d. dilakukan dengan teliti
12. Dalam Pilkada, kegiatan berikut ini termasuk tahapan persiapan ....
a. pendaftaran pemilih
b. kampanye
c. pembentukan panitia pengawas
d. pendaftaran calon kepala daerah
13. Termasuk anggota pemantau pemilihan dalam Pilkada ....
a. Kejaksaan
c. organisasi non pemerintah
b. Kepolisian
d. DPRD
14. Pelaksanaan Pilkada, selambat-lambatnya ....
a. 2 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah
b. 15 hari sebelum barakhirnya masa jabatan kepala daerah
c. 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah
d. 25 hari sebelum barakhirnya masa jabatan kepala daerah
15. Berikut adalah petugas yang mendaftar para pemilih dalam Pilkada ....
a. KPUD
c. PPS
b. PPK
d. KPPS
PKn Kelas 6 SD/MI
7070
7070
70
II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1.
Penerapan dari sistem demokrasi Pancasila, yaitu ....
2.
Asas pelaksanaan pemilu adalah ....
3.
Pelaksanaan pemilu ditetapkan oleh Undang-Undang nomor ....
4.
Pemilu yang bertujuan memilih anggota dewan sebagai wakil rakyat disebut
....
5.
Kerahasiaan dalam pemilu selalu dijamin, hak itu merupakan asas ....
6.
Daerah yang mendapat kepercayaan untuk melaksanakan pemerintah
daerahnya sendiri disebut ....
7.
Pengawas pemilu di tingkat pusat disebut ....
8.
Panitia pemilu di tingkat kecamatan berjumlah ....
9.
Syarat pemilih harus berusia minimal ....
10. Salah satu unsur pengawas berasal dari ....
III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1.
Jelaskan pengertian Pilkada!
2.
Apa yang dimaksud dengan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
dalam proses Pilkada?
3.
Siapa penyelenggara Pilkada?
4.
Siapa yang mengajukan pasangan calon kepala/wakil kepala pemerintahan
dalam Pilkada?
5.
Jelaskan beberapa hal yang merupakan tahap persiapan dalam Pilkada!